Mutasi atau perpindahan guru dari satu
sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh
guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena
alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru
karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena
alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula
guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut
suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru
melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh
pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS.
Pada bahasan ini saya tidak membahas
mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari
sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang
digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah
sertifikasi dan dinyatakan lulus dan sudah memiliki NRG (nomor registrasi guru)
dan dibatasi pada jenjang dikdas (SD dan SMP) diluar itu tidak termasuk dalam
bahasan ini.
Beberapa hari yang lalu sudah dibahas
bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu
sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini
akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada
jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini
hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan
administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal
maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti
prosedur standar yang berlaku.
Syarat yang
di perlukan :
1.
Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
2.
Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk
dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi.
3.
Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
4.
Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di
sekolah asal agar menonaktifkan datanya diaplikasi dapodik
5.
Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke
kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam
aplikasi dapodik.
6.
Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan
administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk
memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan
dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka
hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke
kabupaten/kota yang baru.
7.
Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info
guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya
satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
8.
Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di
kabupaten/kota yang baru
Sekali lagi saya tegaskan
bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak
berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di
kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk
administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.
Untuk bahasan selanjutnya akan di ulas masalah mutasi guru yang sudah terbit SKTPnya.
Copy right : http://nazarukompetan.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar