Blog Mas Iron

Sabtu, 04 Juni 2016

PERESMIAN GEDUNG BANK SAMPAH " KAMPOENG LIMO " OLEH BUPATI PASURUAN H.M. IRSYAD YUSUF, SE. MMA.



Tepat pada hari Jumat 3 Juni 2016 Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA. meresmikan Gedung BANK SAMPAH " KAMPOENG LIMO " desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. Gedung Bank Sampah kampoeng Limo ini didirikan di atas tanah milik warga kampoeng limo tepatnya di dusun Magersari RT 4 RW 5 desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kab. Pasuruan, tanah tersebut adalah tanah yang di beli oleh warga dengan cara patungan ( urunan ) dari warga yang di jual setiap meternya. Bank sampah juga merupakan program dari pemerintah kabupaten pasuruan dengan progran SDSB ( satu desa satu bank sampah )

Adapun keberadaan Bank Sampah di Kampoeng Limo desa Pleret ini tidak hanya berdiri begitu saja, Bank Sampah Kampoeng Limo memiliki latar belakang dan sejarah sebagai berikut:

LATAR BELAKANG

Dibangunnya bank sampah Kampung Limo adalah untuk membangun kepedulian masyarakat RW 5 agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah.. Bank sampah kampung limo dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warganya. Dengan pola ini maka warga selain menjadi disiplin dalam mengelola sampah juga mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang mereka kumpulkan. Sesuai dengan program Kementerian Lingkungan Hidup yang menargetkan pembangunan bank sampah di seluruh wilayah Indonesia.

SEJARAH SINGKAT

Bulan Pebruari tahun 2013 perwakilan dari unsur warga RW 5 (pengurus RW, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat) mengadakan study banding ke Kampung Jambangan Surabaya sebagai kampung percontohan dengan predikat kampung berseri tingkat Nasional.
Ø Bulan Maret 2013 pembentukan Bank Sampah Kampung Limo
Ø Bulan April 2013 dibangun Kios “Bank Sampah Kampung Limo” tepatnya di RT 3 Menyusun program kegiatan Bank Sampah Kampung Limo
Ø Bulan April 2013 kegiatan Bank Sampah Kampung Limo mulai dilaksanakan

KEGIATAN BANK SAMPAH

Senam Pagi sebelum penimbangan sampah dilakukan diikuti oleh warga RW 5
Penimbangan sampah oleh pengurus dan semua warga RW 5
Pelatihan membuat ketrampilan dari bahan sampah anorganik ( bungkus bekas minuman, sedotan minuman gelas, gelas minuman, tutup botol dll )
Pelatihan mengolah sampah organik menjadi kompos dengan teknik takakura

TATA TERTIB MENABUNG SAMPAH
1. Setiap anggota wajib mengikuti peraturan bank sampah yang sudah ditetapkan
2. Anggota dapat menabung setiap 2 minggu sekali yaitu minggu kedua dan minggu keempat
3. Anggota dapat mengambil uang tabungan apabila diperlukan sebanyak setengah dari jumlah tabungan
4. Anggota dapat meminjam uang di bank sampah dengan ketentuan tidak melebihi jumlah tabungan
5. Untuk memudahkan petugas, sampah yang akan ditabung harus sudah dipilah berdasarkan jenisnya
6. Harga menyesuaikan dengan daftar harga yang dibuat dari pihak pengepul
7. Untuk mengatasi perubahan harga, setiap 1 kilo timbangan dikurangi 2 ons

PROSEDUR PENIMBANGAN
1. Warga menyetorkan sampah yang sudah dipilah berdasarkan jenisnya
2. Setelah itu ditimbang dan dicatat dalam buku anggota dan dimasukkan dalam buku tabungan Bank Sampah
3. Sampah yang sudah ditimbang di pak sesuai dengan jenisnya agar lebih mudah dalam penyetoran kemudian dimasukkan ke dalam kios bank sampah
4. Penyetoran dapat dilakukan setelah sampah penuh dengan menghubungi piak pengepul yang sudah ditunjuk

foto bangunan gedung bank sampah kampoeng limo dan kegiatan bisa akses di https://www.facebook.com/iron.kh

2 komentar:

Posting Komentar