Blog Mas Iron

Selasa, 15 Oktober 2013

PERMASALAHAN SKTP BAGIAN I

Permasalahan SKTP (bag. I)
Judul ini sengaja saya tuliskan agar lebih menarik,..
walaupun pada kenyataannya memang menarik dan menyebalkan sekaligus melelahkan banyak orang, mulai dari pejabat pusat, pejabat daerah, operator tunjangan pusat, operator tunjangan daerah, operataor sekolah, guru dan semua yang terlibat dalam proses penerbitan SKTP. 
Kadang dalam hati saya suka timbul pertanyaan nyeleneh, "Apakah semua menikmati, mengingat yang pusing itu ternyata banyak sekali?".... inget itu cuma pertanyaan gelo.
Sebab dalam peraturan pemerintah yang menaungi SKTP sudah jelas yang menerima tunjangan profesi adalah guru yang profesional pada bidang studi tertentu yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya. lalu bagaimana dengan operator mulai dari tingkat paling bawah sampai pusat ?? masing-masing sudah punya tugas dan beban kerjanya masing-masing, keikhlasan dalam bekerja akan menghapus pertanyaan konyol tersebut. 
Saya jadi inget pesan guru saya waktu sekolah di madrasah iftidaiyah dulu,.. "jangan suka iri dengan rejeki orang, sebab Allah tidak pernah salah dalam memberikan rahmat dan rejeki kepada umatNya. Allah sudah mengatur porsi masing-masing orang mulai dari ruh di tiupkan kedalam jasadnya.."

Maaf agak ngaco,.. maklum lagi mikirin bagaimana cara yang efektif untuk membantu para operator sekolah dan kabupaten/kota yang masih bermasalah dengan SKTP dan harus dapat diselesaikan dalam waktu 2 malam 1 hari ???? 

Terlepas dari permasalahan diatas, ada yang lebih penting untuk dibahas adalah masalah penerima SKTP itu sendiri.
Seorang yang telah menerima SKTP, harus selalu dapat memastikan bahwa segala persyaratan tentang pencairan SKTPnya dapat terpenuhi selama 1 tahun anggaran. 
Kenapa begitu ??,.. 
bukankah SKTP berlaku satu tahun,??
mungkin itu adalah komentar atau pertanyaan yang pertama kali keluar dalam benak penerima SKTP. Jawabannya sangat simpel lihat PP 74 tahun 2008.
Kenapa sih selalu kasih jawaban yang menggantung ?
Tidak ada maksud apapun dengan jawaban saya yang selalu seperti itu, saya ingin para penerima SKTP tahu bahwa SKTPnya keluar itu ada persyaratan secara peraturan dan Undang-undang yang harus dipenuhi, tidak hanya sekedar terbit SKTPnya. dengan membaca PP 74 tahun 2008, minimal penerima SKTP tahu apa saja yang harus dipenuhi jika dia ingin SKTPnya tetap valid dan dapat diajukan pembayaran tunjangannya oleh pengelola tunjangan profesi ke kantor kas daerah.

Ada dua permasalahan pada proses SKTP :

·                     Permasalahan Pra SK
·                     Permasalahan Pasca SK

Permasalahan Pra SK :
Permasalah pada tahap pra SK pada umumnya adalah permasalahan klasik yang sudah sering  terjadi dan banyak terjadi disemua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jika ditelusuri secara cermat sebenarnya permasalahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun kebelakang, karena tahun-tahun sebelumnya kita tidak melakukan kroscek data secara menyeluruh dan mempercayakan sepenuhnya kebenaran tentang beban mengajar dan ke sesuaian bidang studi sertipikasi dengan mapel yang diajarkan berdasarkan pengakuan, maka SKTP guru yang sudah sertfikasi kesannya mudah saja keluar/terbit dan dibayarkan.
Permasalahan timbul ketika sumber data yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP menggunakan data DAPODIK. banyak guru yang tidak bisa terbit SKTPnya, kenapa??? tentu itu akan jadi pertanyaan besar yang memerlukan jawaban bijak (dan saya bukan orang bijak,.. jadi maaf kalau cara penyampaiannya kurang tepat).
Permasalahan yang menyebabkan SK Tunjangan Profesi tidak dapat diterbitkan, yang disebabkan :

1.             Kesalahan  entri pada Dapodik
2.             JJM Linier tidak mencukupi
3.             Kesalahan pada data kelulusan
4.             Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota



0 komentar:

Posting Komentar