Permasalahan
SKTP (bag. I)
Judul ini sengaja saya tuliskan agar
lebih menarik,..
walaupun pada kenyataannya memang
menarik dan menyebalkan sekaligus melelahkan banyak orang, mulai dari pejabat
pusat, pejabat daerah, operator tunjangan pusat, operator tunjangan daerah,
operataor sekolah, guru dan semua yang terlibat dalam proses penerbitan
SKTP.
Kadang dalam hati saya suka timbul
pertanyaan nyeleneh, "Apakah semua menikmati, mengingat yang pusing itu
ternyata banyak sekali?".... inget itu cuma pertanyaan gelo.
Sebab dalam peraturan pemerintah yang
menaungi SKTP sudah jelas yang menerima tunjangan profesi adalah guru yang profesional pada bidang studi tertentu yang mengajar sesuai
dengan sertifikatnya. lalu bagaimana dengan operator mulai
dari tingkat paling bawah sampai pusat ?? masing-masing sudah punya tugas dan beban
kerjanya masing-masing, keikhlasan dalam bekerja akan menghapus pertanyaan
konyol tersebut.
Saya jadi inget pesan guru saya waktu
sekolah di madrasah iftidaiyah dulu,.. "jangan suka iri dengan rejeki
orang, sebab Allah tidak pernah salah dalam memberikan rahmat dan rejeki kepada
umatNya. Allah sudah mengatur porsi masing-masing orang mulai dari ruh di
tiupkan kedalam jasadnya.."
Maaf agak ngaco,.. maklum lagi mikirin
bagaimana cara yang efektif untuk membantu para operator sekolah dan
kabupaten/kota yang masih bermasalah dengan SKTP dan harus dapat diselesaikan
dalam waktu 2 malam 1 hari ????
Terlepas dari permasalahan diatas, ada
yang lebih penting untuk dibahas adalah masalah penerima SKTP itu sendiri.
Seorang yang telah menerima SKTP, harus
selalu dapat memastikan bahwa segala persyaratan tentang pencairan SKTPnya
dapat terpenuhi selama 1 tahun anggaran.
Kenapa begitu ??,..
bukankah SKTP berlaku satu tahun,??
mungkin itu adalah komentar atau
pertanyaan yang pertama kali keluar dalam benak penerima SKTP. Jawabannya
sangat simpel lihat PP 74 tahun 2008.
Kenapa sih selalu kasih jawaban yang
menggantung ?
Tidak ada maksud apapun dengan jawaban
saya yang selalu seperti itu, saya ingin para penerima SKTP tahu bahwa SKTPnya
keluar itu ada persyaratan secara peraturan dan Undang-undang yang harus
dipenuhi, tidak hanya sekedar terbit SKTPnya. dengan membaca PP 74 tahun 2008,
minimal penerima SKTP tahu apa saja yang harus dipenuhi jika dia ingin SKTPnya
tetap valid dan dapat diajukan pembayaran tunjangannya oleh pengelola tunjangan
profesi ke kantor kas daerah.
Ada dua permasalahan pada proses SKTP :
·
Permasalahan Pra SK
·
Permasalahan Pasca SK
Permasalahan Pra SK :
Permasalah pada tahap pra SK pada
umumnya adalah permasalahan klasik yang sudah sering terjadi dan banyak
terjadi disemua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jika ditelusuri secara
cermat sebenarnya permasalahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun
kebelakang, karena tahun-tahun sebelumnya kita tidak melakukan kroscek data
secara menyeluruh dan mempercayakan sepenuhnya kebenaran tentang beban mengajar
dan ke sesuaian bidang studi sertipikasi dengan mapel yang diajarkan
berdasarkan pengakuan, maka SKTP guru yang sudah sertfikasi kesannya mudah saja
keluar/terbit dan dibayarkan.
Permasalahan timbul ketika sumber data
yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP menggunakan data DAPODIK.
banyak guru yang tidak bisa terbit SKTPnya, kenapa??? tentu itu akan jadi
pertanyaan besar yang memerlukan jawaban bijak (dan saya bukan orang bijak,.. jadi
maaf kalau cara penyampaiannya kurang tepat).
Permasalahan yang menyebabkan SK Tunjangan Profesi
tidak dapat diterbitkan, yang disebabkan :
1.
Kesalahan entri pada Dapodik
2.
JJM Linier tidak mencukupi
3.
Kesalahan pada data kelulusan
4.
Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
Referensi : http://nazarukompetan.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar