Permasalahan
SKTP (bag. II)
Klinik dapodik tunjangan di Provinsi Nusa Tenggara
Barat baru selesai tadi malam, agak lega rasanya hati, karena permasalahan yang
ada ternyata tidak sebanyak yang dibayangkan.
Karena masih banyak waktu kosong sambil
menunggu keberangkatan ke Bali nanti siang, saya akan coba bahas lagi
permasalah yang bisa terjadi seputar SKTP, baik yang belum terbit maupun yang
sudah terbit SKTPnya.
Kemarin saya sudah sampaikan point-point
kenapa SKTP sulit keluar, diantaranya :
1.
Kesalahan entri pada Dapodik
2.
JJM Linier tidak mencukupi
3.
Kesalahan pada data kelulusan
4.
Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
1. Kesalahan entri data
dapodik :
Kesalahan entri sudah umum terjadi dan
sangat manusiawi, sebab operator juga manusia yang memiliki keterbatasan,
apalagi setelah kerja dengan tekanan yang tinggi dan sudah tidak tidur
berhari-hari karena tanggung jawab upload data yang belum juga bisa selesai.
Bukan bermaksud membela operator, tidak ada maksud seperti itu sedikitpun,
hanya sekedar menyampaikan pengalaman pribadi sebagai operator,...(heheheh
curhat lagi,...curcol).
Kesalahan yang umum terjadi adalah
kesahan penulisan NUPTK, kesalahan ini akan patal akibatnya pada status
tunjangan guru. Semua tunjangan guru akan sangat tergantung dengan validitas
NUPTK, jika nuptk tidak valid atau NUPTK terdeteksi punya orang lain, maka bisa
jadi semua tunjangan guru tidak akan bisa terbit SKnya untuk guru bersangkutan.
Tapi kesalahan NUPTK juga tidak melulu jadi kesalahan operator dalam mengentri,
sebab banyak juga guru yang "dimadu" oleh NUPTK. Satu NUPTK di pakai
oleh dua guru yang namnaya sama atau mirip, bahkan yang lebih aneh adalah NUPTK
dipakai oleh dua orang guru yang namanya bener-bener beda.
Kalau ada permsalahan seperti ini,
alangkah bijaknya guru yang bersangkutan mengecek sendiri NUPTK yang dipakainya
itu sebenarnya punya siapa????,... dimana ngeceknya,..??? sekarang penerbit
NUPTK yaitu Badan BPSDMPK dan PMP (silahkan cari sendiri kepanjangannya saya
lupa) sedang membuka layanan perbaikan NUPTK dan usulan NUPTK baru secara
online dengan nama PADAMU Negeri. (http://padamu.kemdikbud.go.id)
Hasil cek di situs tersebut sampaikan
kepada operator, berapa nuptk yang bener untuk guru tersebut, lihat dengan
seksama data yang ada jangan sampai mengambil NUPTK orang lain, sebab jika
sampai mengambil NUPTK orang lain (lagi), akan banyak orang yang
"direpotkan". selain bermasalah pada orang yang diambil NUPTKnya juga
akan bermasalah pada guru itu sendiri.
Kesalahan lain yang akan berakibat patal
adalah salah melakukan maping rombel, sehingga jumlah jam guru menjadi tidak
terhitung dan tidak linier.
Saran saya sebaiknya diperhatikaan dan
dilakukan cros cek ulang untuk semua rombel sebelum data diupload keserver.
Kesalahan lain yang bisa berpengaruh
pada besaran tunjangan yang diterima oleh guru yang sudah sertifikasi adalah
tidak adanya Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Kepangkatan, Riwayat tugas tambahan,
Riwayat Terdaftar,...dan masih banyak yang lainnya.
Pada prinsipnya semua yang diminta pada
aplikasi dapodik adalah data pokok yang harus dientri, sebab semuanya memang
diperlukan sebagai komponen pendataan. Memang tidak semua data digunakan oleh
P2TK sebagai bahan untuk penerbitan SKTP, ada beberapa riwayat yang diambil
P2TK adalah data yang terbarunya saja..)
Jika kesalahan karena entri dapodik,
maka secepetnya perbaiki sebelum data yang salah tadi dijadikan dasar
penerbitan SK.
2. JJM Linier tidak mencukupi
Masalah JJM memang masalah yang
gampang-gampang susah,..gampang dan mudah keluar SKTPnya jika guru konsisten
mengajar sesuai dengan sertifikasinya lebih dari batas minimum JJM perninggu,
tapi akan sulit SKTP keluar jika guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi
sertifikasinya atau berebutan dengan guru lain karena guru yang sertifikasi
dengan bidang studi yang sama lebih banyak dari rombel yang membutuhkan.
Kekurangan JJM memang tidak melulu
salahnya guru. Guru yang tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajarnya bisa jadi
karena proses mutasi yang dilakukan oleh bagian kepegawaian tidak memperhatikan
sertifikat guru, sehingga guru mengajar tidak sesuai dengan sertifikat yang
dimiliki.
Apakah guru yang kurang JJM tidak bisa
menerima SKTP,.. jawaban YA, lihat PP 74 tahun 2008.
Apakah tidak ada cara lain agar guru
bisa memenuhi jam ??... jawaban ADA.
Jika guru tidak bisa memenuhi JJM linier
pada sekolah Induk, maka guru bisa mengambil jam mengajar di sekolah lain pada
lingkungan dikdas (SD/SMP) sesuai dengan bidang studi sertifikasi. Mengambil
mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi pada sekolah
lain juga tidak bisa memenuhi JJM Linier.
Jika tidak bisa menambah JJM di sesama
jenjang dikdas (SD/SMP), guru juga bisa menambah jam mengajar diluar dikdas
(SMA dan SMK) dan diluar sekolah yang berada dibawah Kemdikbud (misal : MI,
MTs, MA)
Jika guru menambah jam pada
jenjang dikdas (SD/SMP) datanya harus dimasukan pada aplikasi dapodik dimana
guru tersebut menambah jam dengan data individu guru yang sama persis dengan
data individu yang dientri didapodik disekolah induk. sekali lagi saya katakan
harus dan wajib di entri di dapodik.
Sedangkan jika guru menambah jam
mengajar diluar dikdas data jam mengajarnya di entri oleh operator tunjangan
profesi di kabupaten/kota masing-masing. Untuk memasukan data mengajar operator
tunjangan kabupaten/kota (OPK) memerlukan berkas pendukung yang bisa dijadikan
dasar pertanggung jawaban mereka, yaitu : Surat keterangan
mengajar dari kepala sekolah dimana guru menambah jam mengajar dan jadwal
mengajar disekolah tersebut.
Mapel yang diajarkan pada sekolah tempat
menambah jam juga wajib linier dengan sertifikat guru tersebut. dan tidak semua
bidang studi bisa linier.
Guru IPA terpadu tentu tidak akan linier
jika dia menambah jam di SMA dengan Mapel kimia, IPA terpadu lebih cenderung linier
dengan IPA di SMK (untuk saat ini/pada saat tulisan ini dibuat).
3. Kesalahan pada data
kelulusan
Kesalahan pada data kelulusan pada
umumnya terjadi karena kesalahan NUPTK pada saat sertifikasi atau NUPTK
digunakan oleh orang lain atau sebaliknya menggunakan NUPTK orang lain.
Kesalahan NUPTK pada data kelulusan bisa diperbaiki melalui aplikasi tunjangan
oleh OPK silahkan lihat dibahasan sebelumnya. lihat juga
4. Tidak/belum diusulkan oleh Dinas
Kab/Kota
Data yang sudah valid menurut sistem
tunjangan dengan sumber data dapodik, bukanlah satu-satunya dasar penerbitan
SK. Pengambil keputusan apakah data seseorang bisa dibuatkan dan diterbitkan
SKTPnya adalah verifikasi dari pengelola tunjangan profesi di
Kabupaten/kota.
Kenapa perlu diverifikasi?
Verifikasi diperlukan untuk memastikan
bahwa guru yang akan diterbitkan adalah bener guru yang berada diwilayah
kabupaten/kota tersebut. sebab kesalahan terbit SKTP selain akan menyulitkan
proses pencairan tunjangan di Kabupaten/Kota secara administrasi juga akan
mempengaruhi besaran anggaran yang sudah "dijatahkan" untuk
kabupaten/kota tersebut.
Tapi ada juga kasus guru yang sudah
memenuhi syarat, namun tidak bisa diusulkan oleh OPK. Jika ini terjadi perlu
disampaikan ke Operator sekolah ada data yang belum lengkap pengisiannya di
dapodik, jika dia PNS, maka pastikan golongan, masa kerja, nip dan gaji
pokoknya sudah bener didapodik. masa kerja diambil dari riwayat gaji berkala
dan golongan diambil dari riwayat kepangkatan.
waktu sudah terlalu siang, sudah saatnya
siap-siap untuk cek-out, jadi bahasannya sampai sini dulu yang belum dibahas
nanti dilanjutkan.
Copy right : http://nazarukompetan.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar