Blog Mas Iron

Selasa, 15 Oktober 2013

PERMASALAHAN SKTP BAGIAN IV

Matahari bali cukup indah pagi ini,.. sinarnya hangat menelusuk di pori-pori, pemandangan laut yang membentang sangat indah dilihat dari bingkai jendela hotel.
Tapi tidak seindah hasil koreksi data Bali yang harus terhambat karena terputusnya jaringan internet pada server P2TK, sehingga harus bawa pekerjaan rumah ke Jakarta.

Dari pada dongkol dan uring-uringan, lebih baik kita manfaatkan waktu ini untuk melanjutkan bahasan kita yang tertunda dan kita tuntaskan pembahasan tentang permasalahan SKTP.

Pada bahasan sebelumnya 
Permasalahan SKTP bag III.,  Permasalahan SKTP (bag. II)dan Permasalahan SKTP (Bag. I) kita sudah bahas mengapa SKTP tidak bisa terbit dan yang sudah terbit tetapi masih ada kesalahan pada beberapa data.
Sekarang mari kita bahas SKTP yang sudah terbit tetapi harus dibatalkan.

2.  Kesalahan pada SK yang menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dicairkan
SKTP yang sudah terbit tidak semua bisa dicairkan, karena ada beberapa data pendukung terbitnya SKTP tersebut ternyata tidak benar. "Kenapa data tidak benar bisa terbit SKTPnya?"
Pada umumnya kesalahan yang sering terjadi pada saat penerbitan SKTP, sehingga ada data yang tidak tepat bisa keluar SKTPnya ada beberapa, misalnya :
·                     Kesalahan NUPTK/NRG dan Nomor Rekening
·                     Sudah Mutasi sejak tahun lalu

Kesalahan NUPTK/NRG dan Nomor Rekening 
Kesalahan NUPTK banyak terjadi pada peserta sertifikasi tahun 2006-2009, banyak sebab kenapa sampai NUPTK tersebut bisa salah. Kesalahan NUPTK yang terbanyak adalah karena NUPTK sementara 99999xxxxxxxxxx. NUPTK sementara keluar karena pada saat pertama kali sertifikasi banyak guru yang belum memiliki NUPTK dan guru yang sudah memiliki tetapi pada saat pendataan dilakukan belum melampirkan NUPTKnya, sehingga data tersebut tidak bisa dimasukan kedalam sistem tunjangan yang menggunakan NUPTK sebagai kunci unik.
Pada awalnya nuptk sementara ini diharapkan dapat diperbaiki oleh guru yang bersangkutan sebelum tahun 2010 dengan menyampaikan nuptk mereka yang benar ke pengelola tunjangan profesi pada kabupaten/kota dan dilaporkan ke pengelola pusat. Tapi ternyata sampai saat ini masih banyak nuptk sementara yang belum di update dengan nuptk yang benar.

Selain nuptk sementara, kesalahan nuptk juga banyak terjadi karena salah menggunakan nuptk orang lain. saya tidak tahu secara pasti kenapa sampai terjadi nuptk peserta sertifikasi menggunakan nuptk orang lain. tapi kebanyakan nuptk yang digunakan memiliki nama yang sama atau hampir sama.
Misalnya :
Arifin pada sekolah Anu,.. nuptknya digunakan oleh Arifin oleh sekolah itu,...
Karena nama yang sama nuptk juga sama, kemudian operator tunjangan menggunakan data nuptk arifin di sekolah anu untuk arifin sekolah itu.. sehingga data arifin jadi salah...padahal arifin sekolah itu belum memiliki nuptk. 
Kesalahan nuptk kasrena tertukar atau menggunakan nuptk orang lain, baik dengan sengaja atau tidak dapat menyebabkan data guru menjadi tertukar. Itulah sebabnya terkadang disktp suka keluar nuptk benar tetapi data individunya salah. 

Sudah mutasi tahu lalu 
Penerbitan sktp guru penerima tunjangan profesi harusnya berdasarkan lokasi dimana guru mengajar, karena terkait dengan administrasi pertanggung jawaban pembayaran pengelola kepada pemeriksa. Sktp yang salah terbit walaupun boleh dibayarkan dimana sk diterbitkan tetapi akan sulit mengurus administrasi pembayannya, sehingga banyak pengelola yang takut untuk memproses pencairannya. SKTP yg salah terbit seperti itu biasanya dibatalkan dan dierbitkan ulang dikabupaten yg benar. Hal seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi, jika guru yg mutasi dari satu kabupaten kekabupaten lainnya mau melaporkan proses mutasinya ke operator tunjangan di dua kabupaten, yaitu kabupaten asal agar datanya dimutasikan kekabupaten baru dan lapor juga kekabupaten baru utk cek apakah datanya sudah mutasi atau belum. 

0 komentar:

Posting Komentar