Blog Mas Iron

Selasa, 15 Oktober 2013

PERMASALAHAN SKTP BAGIAN III

Alhamdulillah hari ini sudah sampai di Bali.
Harapan saya semoga permasalahan yang ada di Bali tidak lebih banyak dari permasalahan yang ada di NTB, sehingga bisa lebih mudah penanganan dan penyelesaiannya.

Hotelnya sangat mendukung untuk rakor, karena jauh dari "kehidupan" sehingga diharapkan para peserta tidak terpecah konsentrasinya untuk jalan-jalan dan fokus pada pelatihan aplikasi dan penangan masalah dan solusinya.

Dari pada duduk diam dikamar lebih baik lanjutkan bahasan kita yang belum selesai. Pada Permasalahan SKTP (bag. II) dan Permasalahan SKTP (Bag. I) kita sudah bahas kenapa SKTP tidak bisa terbit atau tertunda terbitnya. Sekarang saya akan coba bahas mengenai SKTP yang sudah terbit dan sudah dicairkan tunjangan pada Triwulan I.

Permasalahan Pasca SK
SKTP yang sudah terbit dan bahkan sudah dibayarkan tunjangan profesinya pada tri wulan I bukan berarti "aman" sampai akhir tahun, sebab guru yang tidak bisa memenuhi syarat penerima tunjangan profesi pada saat tahun berlakunya SK, pembayaran tunjangan profesinya bisa di batalkan di bulan-bulan dia tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
Permasalahan yang mungkin terjadi pada saat SKTP sudah terbit diantaranya :

1.     Kesalahan pada SK namun tetap dapat dicairkan :
2.     Kesalahan Gaji Pokok
3.     Kesalahan Tempat  Tugas (bukan sekolah induk)
4.     Kesalahan pada SK yang menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dicairkan
5.     Kesalahan NUPTK/NRG dan No Rekening
6.     Sudah Mutasi (sejak tahun lalu)

1. Kesalahan pada SK namun tetap dapat dicairkan
Kesalahan ini umumnya terjadi karena kelangkapan data pada dapodik tidak lengkap atau pengentrian datanya tidak pada tempat yang sesuai. 
"Saya sudah mengisi lembar formulir isian untuk di entri didapodik dan sudah saya serahkan ke operator sekolah", itu yang keluar dibenak para guru.
"Saya sudah mengisi semua data yang dibutuhkan untuk menghitung gaji pokok,.. saya sudah masukin Golongan dan masa kerja", itu pasti yang pertama keluar di benak operator sekolah.
Semua tidak ada yang salah dan saya juga tidak sedang menghakimi, karena memang tidak ada yang salah. "Kalau tidak ada yang salah kenapa hasilnya salah.???" itu pertanyaan yang mungkin kompak pada benak guru dan operator sekolah bahkan operator tunjangan di kabupaten/kota, sebab OPKlah yang menjadi sasaran pertama para guru yang galau karena gaji pokoknya berkurang pada tunjangan profesi.
Guru dan operator sekolah tidak salah tapi kurang lengkap, cuma saya tidak tidak tahu ketidak lengkapannya mulai dari guru atau di OPS. 
Untuk Gaji pokok dasarnya adalah Golongan dan masa kerja yang di mapping ke matrik gaji pokok sesuai dengan peraturan menteri keuangan, untuk triwulan I kemarin kita masih menggunakan PP 15 tahun 2012.
Golongan diambil dari riwayat kepangkatan pada dapodik, jika tidak ada pada tabel riwayat kepangkatan, maka akan diambil dari data individu yang dientri operator dari lembar entri guru.
Sedangkan masa kerja kita ambil dari riwayat gaji berkala, jika tidak ada pada riwayat gaji berkala, maka diambil dari masa kerja pada data SK tahun lalu.
Mengapa harus diambil dari tabel riwayat ???
Alasan sederhana untuk lebih memastikan bahwa yang dimasukan itu memiliki dasar hukum yang jelas, sebab pada tabel riayat gaji berkala dan riwayat kepangkatan itu ada nomor sk penetapan, tanggal penetapan, tmt penetapan dan sebagainya.

Sebenarnya kesalahan yang terjadi karena perbedaan gaji pokok ini tidaklah terlalu "bermasalah", sebab besaran gaji pokok bisa disesuaikan di daerah masing-masing. Karena pada SKTP pada butir 5.
Pembayaran tunjangan profesi bisa disesuiakan dengan menunjukan dokumen pendukung yang syah.

"Apabila terjadi kesalahan data guru sebagai mana dimaksud dalam diktum pertama, kepala dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten ....., Provinsi ,.... dapat melakukan penyesuaian perubahan data individu penerima tunjangan profesi guru dengan melampirkan dokumen yang syah".
Operator sekolah memasukan data guru harus sesuai dengan data isian yang diberikan guru kepadanya, sedangkan untuk mengisi data riwayat semuanya harus memiliki dasar yang yang syah, misalnya riwayat kgb, maka dasar entri datanya adalah SK kenaikan gaji berkala guru bersangkutan. P2TK akan menggunakan/mengambil data riwayat kenaikan gaji berkala yang terakhir, sehingga data gaji pokok akan disesuaikan dengan masa kerja pada SK KGB yang ada. Kenapa harus pakai SK KGB ???,.. semua pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru pasti faham kenapa harus pakai SK KGB, karena pada sk kgb tersebutlah tercantum masa kerja golongan dan keputusan dari bagian kepegawaian yang dijadikan dasar pembayaran gaji PNS. Saya tidak begitu faham dengan mekanisme gaji, silahkan tanyakan dengan bagian kepegawaian peraturan tentang pembayaran gaji.

Sebenarnya kesalahan seperti ini harusnya kecil terjadinya jika saja guru mau memeriksa sendiri datanya yang sudah dientri oleh operator sekolah atau dengan kata lain guru peduli dengan datanya tidak hanya hasilnya.

Kondisi data guru bisa di lihat di http://223.27.144.195:8081/info.php
jika data yang diinfokan tidak sesuai dengan kondisi data sebenarnya, segera laporkan ke Operator sekolah agar segera diperbaiki.Perbaikan data tidak akan berpengaruh jika guru tersebut sudah terbit SKTPnya.
 tetapi perbaikan tetap harus dilakukan, sebab pada saat review SK yang akan dilakukan setiap triwulan perbaikannya akan diakomodir.

0 komentar:

Posting Komentar