Alhamdulillah hari ini sudah sampai di Bali.
Harapan saya semoga permasalahan yang ada di Bali tidak lebih banyak dari permasalahan yang ada di NTB, sehingga bisa lebih mudah penanganan dan penyelesaiannya.
Harapan saya semoga permasalahan yang ada di Bali tidak lebih banyak dari permasalahan yang ada di NTB, sehingga bisa lebih mudah penanganan dan penyelesaiannya.
Hotelnya sangat mendukung untuk rakor,
karena jauh dari "kehidupan" sehingga diharapkan para peserta tidak
terpecah konsentrasinya untuk jalan-jalan dan fokus pada pelatihan aplikasi dan
penangan masalah dan solusinya.
Dari pada duduk diam dikamar lebih baik
lanjutkan bahasan kita yang belum selesai. Pada Permasalahan SKTP (bag.
II) dan Permasalahan SKTP (Bag. I) kita sudah bahas kenapa SKTP tidak bisa terbit atau tertunda terbitnya.
Sekarang saya akan coba bahas mengenai SKTP yang sudah terbit dan sudah
dicairkan tunjangan pada Triwulan I.
Permasalahan Pasca SK
Permasalahan Pasca SK
SKTP yang sudah terbit dan bahkan sudah dibayarkan
tunjangan profesinya pada tri wulan I bukan berarti "aman" sampai
akhir tahun, sebab guru yang tidak bisa memenuhi syarat penerima tunjangan
profesi pada saat tahun berlakunya SK, pembayaran tunjangan profesinya bisa di
batalkan di bulan-bulan dia tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
Permasalahan yang mungkin terjadi pada saat SKTP sudah terbit diantaranya :
Permasalahan yang mungkin terjadi pada saat SKTP sudah terbit diantaranya :
1. Kesalahan pada SK
namun tetap dapat dicairkan :
2. Kesalahan Gaji Pokok
3. Kesalahan Tempat
Tugas (bukan sekolah induk)
4. Kesalahan pada SK yang
menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dicairkan
5. Kesalahan NUPTK/NRG
dan No Rekening
6. Sudah Mutasi (sejak
tahun lalu)
1. Kesalahan pada SK namun tetap dapat dicairkan
Kesalahan ini umumnya terjadi karena
kelangkapan data pada dapodik tidak lengkap atau pengentrian datanya tidak pada
tempat yang sesuai.
"Saya sudah mengisi lembar formulir isian untuk di entri didapodik dan
sudah saya serahkan ke operator sekolah", itu yang keluar dibenak para
guru.
"Saya sudah mengisi semua data yang dibutuhkan
untuk menghitung gaji pokok,.. saya sudah masukin Golongan dan masa
kerja", itu pasti yang pertama keluar di benak operator sekolah.
Semua tidak ada yang salah dan saya juga
tidak sedang menghakimi, karena memang tidak ada yang salah. "Kalau tidak
ada yang salah kenapa hasilnya salah.???" itu pertanyaan yang mungkin
kompak pada benak guru dan operator sekolah bahkan operator tunjangan di
kabupaten/kota, sebab OPKlah yang menjadi sasaran pertama para guru yang galau
karena gaji pokoknya berkurang pada tunjangan profesi.
Guru dan operator sekolah tidak salah
tapi kurang lengkap, cuma saya tidak tidak tahu ketidak lengkapannya mulai dari guru atau di
OPS.
Untuk Gaji pokok dasarnya adalah
Golongan dan masa kerja yang di mapping ke matrik gaji pokok sesuai dengan
peraturan menteri keuangan, untuk triwulan I kemarin kita masih menggunakan PP
15 tahun 2012.
Golongan diambil dari riwayat
kepangkatan pada dapodik, jika tidak ada pada tabel riwayat kepangkatan, maka
akan diambil dari data individu yang dientri operator dari lembar entri guru.
Sedangkan masa kerja kita ambil dari
riwayat gaji berkala, jika tidak ada pada riwayat gaji berkala, maka diambil
dari masa kerja pada data SK tahun lalu.
Mengapa harus diambil dari tabel riwayat
???
Alasan sederhana untuk lebih memastikan
bahwa yang dimasukan itu memiliki dasar hukum yang jelas, sebab pada tabel
riayat gaji berkala dan riwayat kepangkatan itu ada nomor sk penetapan, tanggal
penetapan, tmt penetapan dan sebagainya.
Sebenarnya kesalahan yang terjadi karena
perbedaan gaji pokok ini tidaklah terlalu "bermasalah", sebab besaran
gaji pokok bisa disesuaikan di daerah masing-masing. Karena pada SKTP pada
butir 5.
Pembayaran tunjangan profesi bisa
disesuiakan dengan menunjukan dokumen pendukung yang syah.
"Apabila terjadi kesalahan data
guru sebagai mana dimaksud dalam diktum pertama, kepala dinas yang menangani
urusan pendidikan kabupaten ....., Provinsi ,.... dapat melakukan penyesuaian
perubahan data individu penerima tunjangan profesi guru dengan melampirkan
dokumen yang syah".
Operator sekolah memasukan data guru
harus sesuai dengan data isian yang diberikan guru kepadanya, sedangkan untuk
mengisi data riwayat semuanya harus memiliki dasar yang yang syah, misalnya
riwayat kgb, maka dasar entri datanya adalah SK kenaikan gaji berkala guru
bersangkutan. P2TK akan menggunakan/mengambil data riwayat kenaikan gaji
berkala yang terakhir, sehingga data gaji pokok akan disesuaikan dengan masa
kerja pada SK KGB yang ada. Kenapa harus pakai SK KGB ???,.. semua pegawai
negeri sipil (PNS) termasuk guru pasti faham kenapa harus pakai SK KGB, karena
pada sk kgb tersebutlah tercantum masa kerja golongan dan keputusan dari bagian
kepegawaian yang dijadikan dasar pembayaran gaji PNS. Saya tidak begitu faham dengan
mekanisme gaji, silahkan tanyakan dengan bagian kepegawaian peraturan tentang
pembayaran gaji.
Sebenarnya kesalahan seperti ini harusnya kecil terjadinya jika saja guru
mau memeriksa sendiri datanya yang sudah dientri oleh operator sekolah atau dengan
kata lain guru peduli dengan datanya tidak hanya hasilnya.
Kondisi data guru bisa di lihat di http://223.27.144.195:8081/info.php
jika data yang diinfokan tidak sesuai dengan kondisi data sebenarnya, segera laporkan ke Operator sekolah agar segera diperbaiki.Perbaikan data tidak akan berpengaruh jika guru tersebut sudah terbit SKTPnya. tetapi perbaikan tetap harus dilakukan, sebab pada saat review SK yang akan dilakukan setiap triwulan perbaikannya akan diakomodir.
jika data yang diinfokan tidak sesuai dengan kondisi data sebenarnya, segera laporkan ke Operator sekolah agar segera diperbaiki.Perbaikan data tidak akan berpengaruh jika guru tersebut sudah terbit SKTPnya. tetapi perbaikan tetap harus dilakukan, sebab pada saat review SK yang akan dilakukan setiap triwulan perbaikannya akan diakomodir.
Copy right : http://nazarukompetan.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar